WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah kronologi bailout Rp 6,72 triliun kepada Bank Century yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR. Berikut kronologi versi Menkeu dan Wapres.

Kronologi Versi Menkeu Sri Mulyani

13 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi melalui teleconference. Sri Mulyani berada di Washington, Amerika Serikat, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk menghadiri pertemuan G20.

16 November 2008
BI mengundang Menkeu untuk rapat konsultasi mengenai permasalahan Bank Century.

20 November 2008
BI menyampaikan surat Kepada Menkeu, dengan No 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnya yang isinya ditengarai sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai pasal 18 Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
BI dan Menkeu rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), membahas Bank Century. Perpu JPSK Pasal 1 angka 9 Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat lagi disehatkan oleh BI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

21 November 2008
Rapat KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdasarkan assesment. BI meminta pertemuan KSSK menyatakan Century adalah Bank Gagal, jika tidak ditangani dengan benar berdampak sistemik.
Komite Koordinasi menetapkan penyerahan Bank Century kepada LPS. Landasannya UU LPS Pasal 1 ayat 9 (UU 24 tahun 2004) Komite Koordinasi yang terdiri dari BI, Menkeu, dan LPS. Kami serahkan ke LPS karena disebut BI sebagai Bank Gagal yang menyebabkan sistemik sehingga harus diserahkan ke LPS. Sejak itu, penanganan Bank Century diserahkan ke LPS. Surat No 01/KK.012008 ditandatangani Komite Koordinasi Menkeu, Gubernur BI, Ketua Komisioner LPS tertanggal 21 Nov 2008.

27 Agustus 2009
Sampai kini BI tak pernah menggunakan fasilitas pendanaan darurat (FPD). Jika tak gunakan FPD, maka tidak ada implikasi ke APBN. Penanganan sepenuhnya oleh LPS, tetapi tidak berimplikasi ke APBN. Jadi, ini ditangani sepenuhnya oleh LPS.

Kronologi Versi Wapres Jusuf Kalla

JUSUF Kalla (JK) membantah mendapat laporan bailout dari Menkeu Sri Mulyani pada 22 November 2008. JK baru mendapat laporan pada 25 November 2008 dari Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, setelah bailout dilakukan (23 November 2008). Karena pada Sabtu 22 November , JK tidak berkantor, tapi sedang kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan Cibinong (LIPI).

Kronologi Bailout versi LPS

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century, membeberkan kronologis penyuntikan (bailout) dana Rp 6,72 triliun ke Bank Century. Berikut penjelasan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kepada Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2009)

23 November 2008
Jumlah dana yang dikucurkan Rp2,776 triliun. Bank Indonesia (BI) menilai untuk CAR delapan persen dibutuhkan dana sebesar Rp2,655 triliun. Dalam peraturan LPS, LPS dapat menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp2,776 triliun.

5 Desember 2008
LPS mengucurkan Rp2,201 triliun. Dana tersebut untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

3 Februari 2009
LPS selanjutnya mengucurkan Rp1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment BI, atas perhitungan direksi Bank Century.

21 Juli 2009
Selanjutnya dikucurkan Rp630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment BI atas hasil audit kantor akuntan publik (AP). Sehingga dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun. Sebelumnya dalam kesepakatan awal pada 20 November 2008, BI melalui data per 31 Oktober, CAR Bank Century adalah minus 3,52 persen dan kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi delapan persen adalah sebesar Rp 632 miliar.(*)

Tiga soal Membelit Robert Tantular

PEMILIK saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular, telah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana perbankan dengan tiga dakwaan. Dia akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2009

Pertama, Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna 18 juta dolar AS. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, Robert menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.

Ketiga, Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga hampir jatuh tempo sebesar 188,4 juta dolar AS. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar 15,8 juta dolar AS. Ravat dan Hesham kini buron.(*sumberhttp://eddymesakh.wordpress.com)

0 komentar